Kades di Bandung Barat Komplotan Jual Tanah Aset Desa Rp30 Miliar
Merdeka.com - Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap kepala desa (kades) serta mantan kades Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang menjual tanah aset desa seluas 4,7 hektare hingga merugikan negara sebesar Rp30 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni MS selaku mantan Kades Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY selaku Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH selaku pihak ahli waris fiktif tanah itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan secara mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa," kata Arif di Bandung, dilansir Antara, Kamis (5/1).
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.
Dia mengatakan, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu," tutur Arif.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibatnya para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tanah diharapkan mampu mengurangi konflik masyarakat.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya